Visi Wahdah Islamiyah
Wahdah Islamiyah Menjadi Ormas Islam Yang Eksis Secara Nasional Pada Tahun 1452 H/2030 M
Eksis yang dimaksud dalam visi adalah:
01.Terbentuknya DPW
Terbentuknya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di semua Provinsi di Indonesia
02.Terbentuknya DPD
Terbentuknya DPD sebanyak minimal 80% dari jumlah kabupaten/ kota di seluruh Indonesia
03.Lembaga Pendidikan
Memiliki lembaga pendidikan minimal setingkat pendidikan dasar di DPD (kabupaten/kota)
04.Kuantitas Kader
Memiliki kader sebanyak 5% dari populasi muslim
05.Kualitas Kader
Tersedianya 4 orang alumni Sekolah Tinggi Islam dan Bahasa Arab (Ma’had ‘Aly Al Wahdah) dan sejenisnya (dalam dan luar negeri), 4 orang alumni Tadribuddu’at dan 5 orang alumni Perguruan Tinggi dalam negeri dan luar negeri, serta 1 orang alumni Tahfidzul Qur’an yang terlibat secara aktif dalam program Wahdah Islamiyah sesuai dengan bidangnya masing-masing di tiap DPD
06.Legalitas
Keberadaan lembaga Wahdah Islamiyah dikenal dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah setempat di tiap DPD. Dikenal dan diakui diukur dengan: a) Adanya kemitraan yang ditandai dengan adanya MoU dengan pihak ketiga setidak-tidaknya dalam hal pengembangan dakwah, pendidikan, atau sosial. b) Adanya Legalitas dari Pemerintah
07.Pembangunan
Tersedianya sarana-sarana operasional dan sarana-sarana penunjang yang memadai. Setidak-tidaknya berupa kantor, masjid, dan sarana pendidikan
08.Mandiri
Memiliki unit usaha sebagai sumber dana-dana rutin
09.Kesehatan
Memiliki unit kesehatan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat
10.Media Dakwah
Memiliki media dakwah dan informasi
11.Lembaga Amil Zakat
Memiliki lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah
01.Terbentuknya DPW
Terbentuknya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di semua Provinsi di Indonesia
02.Terbentuknya DPD
Terbentuknya DPD sebanyak minimal 80% dari jumlah kabupaten/ kota di seluruh Indonesia
03.Lembaga Pendidikan
Memiliki lembaga pendidikan minimal setingkat pendidikan dasar di DPD (kabupaten/kota)
04.Kuantitas Kader
Memiliki kader sebanyak 5% dari populasi muslim
05.Kualitas Kader
Tersedianya 4 orang alumni Sekolah Tinggi Islam dan Bahasa Arab (Ma’had ‘Aly Al Wahdah) dan sejenisnya (dalam dan luar negeri), 4 orang alumni Tadribuddu’at dan 5 orang alumni Perguruan Tinggi dalam negeri dan luar negeri, serta 1 orang alumni Tahfidzul Qur’an yang terlibat secara aktif dalam program Wahdah Islamiyah sesuai dengan bidangnya masing-masing di tiap DPD
06.Legalitas
Keberadaan lembaga Wahdah Islamiyah dikenal dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah setempat di tiap DPD. Dikenal dan diakui diukur dengan: a) Adanya kemitraan yang ditandai dengan adanya MoU dengan pihak ketiga setidak-tidaknya dalam hal pengembangan dakwah, pendidikan, atau sosial. b) Adanya Legalitas dari Pemerintah
07.Pembangunan
Tersedianya sarana-sarana operasional dan sarana-sarana penunjang yang memadai. Setidak-tidaknya berupa kantor, masjid, dan sarana pendidikan
08.Mandiri
Memiliki unit usaha sebagai sumber dana-dana rutin
09.Kesehatan
Memiliki unit kesehatan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat
10.Media Dakwah
Memiliki media dakwah dan informasi
11.Lembaga Amil Zakat
Memiliki lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah